Saat warga membentuk barikade, polisi berusaha bernegosiasi. Negosiasi berjalan alot dan aparat memutuskan menerobos barikade warga.
Warga yang jumlahnya lebih sedikit dari polisi akhirnya lari dan dikejar polisi. Sekitar 6 warga ditangkap polisi karena berusaha melawan dengan ketapel. Mereka kemudian dibawa ke Polsek setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Syarifuddin, Badiah, tetap bertahan di tempat tidur sambil memeluk 3 anaknya yang menangis. Namun sejumlah petugas Pengadilan Negeri (PN) Makassar tetap merobohkan sejumlah dinding seng rumah yang sudah rapuh.
"Biar saya mati di sini saja," teriak Badiah.
Setelah dibujuk, akhirnya Badiah diangkat keluar bersama anaknya. Aparat lalu mengeluarkan barang-barang Syarifuddin seperti lemari dan pakaian.
Ratusan aparat juga masih berjaga di sekitar rumah petak seluas 365 meter persegi itu. Puluhan warga menonton aksi tersebut tanpa bisa berbuat apa-apa.
Rumah yang dieksekusi ditinggali keluarga Syamsuddin dan Syarifuddin sejak tahun 1954. Deddy Inawati mengaku berhak atas rumah itu karena memiliki izin hak guna bangunan (HGB). Deddy mengadukan kasus ini ke PN Makasssar. PN memenangkan Deddy. Syamsuddin dan Syarifuddin pun banding. (nik/nrl)










































