Selundupkan Narkoba, Bu Guru Divonis 28 Tahun Penjara

Selundupkan Narkoba, Bu Guru Divonis 28 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 06 Des 2007 10:01 WIB
Canberra - Bu guru satu ini benar-benar kelewatan. Bukannya berkonsentrasi pada pekerjaannya sebagai pendidik, dia malah menyelundupkan narkoba. Walah! Tidak tanggung-tanggung, wanita Australia itu menyelundupkan heroin senilai US$ 1,3 juta ke Mauritius. Ini disebut-sebut sebagai salah satu penyelundupan heroin terbesar di dunia.

Atas perbuatannya, perempuan bernama Susan Dalziel tersebut diganjar hukuman 28 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan News.com.au, Kamis (6/12/2007).

Susan ditangkap pada November 2005 lalu dengan hampir 4 kilogram heroin di tasnya. Kepada polisi, Susan mengklaim barang tersebut milik orang lain. Di pengadilan, Susan yang bekerja sebagai guru itu mengaku tak bersalah atas tuduhan pengedaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat besarnya jumlah heroin, saya pastikan dia seorang pengedar," kata hakim Paul Lam Shang Leen. Susan telah dipenjara selama kurang lebih 2 tahun sejak penangkapannya. Sebelumnya perempuan berusia 52 tahun itu tidak mempunyai catatan kriminal. (ita/sss)


Berita Terkait