Bupati Kalbar Desak Dephan Realisasikan RUU Komponen Cadangan

Bupati Kalbar Desak Dephan Realisasikan RUU Komponen Cadangan

- detikNews
Kamis, 06 Des 2007 09:33 WIB
Sambas - Jika DPR kurang merespons RUU Komponen Cadangan yang digodok Dephan, beda dengan Pemda Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Kabupaten ini menuntut agar Dephan segera merealisasikan RUU yang mengatur wajib militer (wamil) itu.

Hal ini disebabkan masyarakat asli di perbatasan lebih mengenal kawasan tersebut daripada pihak TNI yang didatangkan dari Jawa.

"Masyarakat di perbatasan perlu dilatih pengetahuan dan keterampilan tentang pertahanan keamanan. Jadi kami meminta Dephan agar segera merealisakan komponen cadangan. Kami siap dilatih Pak," kata Bupati Sambas Burhanuddin A Rasyid, Rabu (5/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan dia dalam diskusi dengan tim observasi wilayah perbatasan Kalbar Pulau Nipa, di Pendopo Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Tim I-a wilayah perbatasan Sambas Dephan RI Mayor Jenderal TNI Dadi Susanto yang juga Dirjen Strahan (Strategi pertahanan) menyambut baik.

Dadi Susanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menggodok RUU tentang Komponen Cadangan dan Pertahanan Nasional.

"Diharapkan RUU ini bisa rampung 2008. Sehingga 2009 bisa diimplimentasikan," kata Dadi, Kamis (6/12/2007).

Dia menambahkan, untuk menjaga perbatasan perlu melibatkan masyarakat setempat. Hal tersebut telah diterapkan di beberapa negara seperti Kanada.

"Di Kanada orang Inuit digunakan untuk menjaga perbatasan. Fungsinya lebih banyak kepada SAR, bukan sebagai pasukan tempur. Tapi ide dasar untuk menggunakan penduduk setempat untuk menjaga perbatasan sudah harus diterapkan," pungkasnya.

Komponen cadangan yang melibatkan pihak sipil akan dilatih dasar-dasar kemiliteran dan dasar bela negara sehingga dapat dimobilisasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Jika RUU Komponen Cadangan rampung, pada 2009 dapat diimplementasikan. Diharapkan setiap tahunnya dapat dilatih hingga 10.000 orang. (ptr/nrl)


Berita Terkait