Dia diduga kecipratan dana proyek tersebut. Penahanan ini pun dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budhi.
"Ya dia ditahan sejak pukul 20.00 WIB, dan dia diperiksa sejak siang," kata Johan saat dihubungi per telpon, Rabu (5/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tunai dan Bilyet Giro itu diterima NAR melalui perantaraan istrinya. Penerimaan
uang tunai dan Biylet Giro tersebut juga telah diakui tersangka NAR, istrinya, dan seorang saksi lainnya pada persidangan tanggal 14 November 2007 di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, tersangka NAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No 20 Tahun 2001. Kini tersangka mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya KPK telah menahan dan mengajukan ke pengadilan Tipikor Pimpro peningkatan kelembagaan dan prasarana Sugiyo Prasojo dan Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam. Keduanya diancam dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara dakwaan subsidernya adalah pasal 13 UU Tipikor. (ndr/rmd)











































