Rencananya sidang akan digelar pada Jumat 14 Desember 2007 di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Masrudin Chaniago. 4 Hakim anggota yang mendampingi adalah Edward Pattinasarani, Dudu Duswara, I Made Hendra, dan Andi Bahtiar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irawady dijerat dengan dakwaan primer, pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan subsider, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dan dakwaan lebih subsider, pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Yang didakwa memberi suap yakni Freddy Santoso yang juga pemilik lahan yang rencananya akan dibangun Gedung KY juga akan disidangkan pada hari yang sama.
Freddy dijerat dengan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan subsider pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim kasus Freddy adalah Edward Pattinasarani.
Pada 26 September 2007, Irawady tertangkap basah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menerima suap Rp 3,7 miliar dari Freddy Santoso.
Saat ditangkap, Irawady dan Freddy sedang berada di rumah salah satu kerabat Irawady di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK menemukan Rp 600 juta di dalam tas, sedangkan uang yang ada di kantong Irawady senilai US$ 30 ribu. (nvt/sss)











































