Periksa Bupati Kutai Timur, Kejagung Minta Izin Presiden

Periksa Bupati Kutai Timur, Kejagung Minta Izin Presiden

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 19:26 WIB
Jakarta - Kejagung akan meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks kantor Pemda Kutai Timur.

Proyek ini menggunakan dana Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim sebesar Rp 270,5 miliar.

"Suratnya sedang kita proses untuk kemudian kita kirimkan ke Bapak Presiden untuk mendapat izin pemeriksaan dari beliau," ungkap Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung M Salim kepada wartawan, Selasa (4/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Salim menanggapi rencana penjadwalan pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejagung terhadap bupati di Gubernur Kaltim itu, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman akhir pekan lalu.

Sebaliknya, Awang Faroek menengarai ada rekayasa yang dilakukan pihak tertentu terkait munculnya tuduhan melakukan korupsi yang ditujukan terhadap dirinya. Ia menduga manuver itu mencuat terkait pencalonannya sebagai Gubernur Kaltim.

Menanggapi pernyataan Awang, Salim menyatakan, sebelum meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan oleh jajaran JAM Intel Kejagung sampai ke JAM Pidsus (penyidikan), pihaknya sudah mendasarkan pada pertimbangan dan bukti yang kuat.

"Peningkatan status dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan) itu tidak sembarangan, harus didukung bukti yang kuat," kata Salim. (mar/mar)


Berita Terkait