Selain ingin cantik, Eli juga ingin tempatnya bekerja lebih ramai. Sehingga dia rela menyerahkan liontin seberat 2 gram untuk diisi ilmu oleh Tuti yang mengaku bisa membuat wajah lebih cantik dari biasanya.
Sejak Januari-Agustus 2007, Eli beberapa kali memberikan uang kepada Tuti. Total uang yang dikeluarkannya mencapai Rp 44,6 juta.
Namun ternyata wajah Eli tidak mengalami perubahan sedikit pun. Tuti lalu dilaporkan kepada polisi atas tudingan penipuan.
Proses hukum berjalan, Tuti pun didudukkan di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan terdakwa yang digelar di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Rabu (6/12/2007), Tuti mengakui semua perbuatannya.
"Saya tidak punya ilmu apa-apa. Dan saya juga berniat mengembalikan uang Eli secara bertahap. Tapi dia tidak mau kalau saya bayarnya nyicil," kata karyawan biliar di kawasan Kota itu.
Kasus ini membuat hakim geleng-geleng kepala. "Kalau mau cantik itu make up, bukan mandi kembang tengah malam, masuk angin!" cetus hakim anggota Makassau yang disambut tawa pengunjung sidang.
Oleh JPU Tjut Zelvira, Tuti dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sidang yang dipimpin hakim Eli Maryati ini akan dilanjutkan lagi pada 12 Desember dengan agenda pembacaan tuntutan.
(umi/nrl)











































