Laporan diajukan oleh Albertus Malau selaku kuasa hukum Idham yang menjadi ahli waris Apeng Jari, sang pemilik sah lahan seluas 7000 m2, Rabu (5/12/2007), ke Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta.
"Laporan ini dibuat klien kami yang merupakan pemilik sah tanah di Kampung Bojong, Rawa Lele, Bekasi. Tapi setelah Lebaran kemarin, tanah itu dibuldoser Yayasan Harapan Kita," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi warga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun dan masih memegang surat girik atas lahan yang selama ini difungsikan sebagai kebun itu. Karenanya saat masa berlaku SHP berakhir 1992, warga tidak mempedulikannya.
Selepas Idul Fitri lalu, kuasa hukum pihak Yayasan Harapan Kita, Mariano, datang dan menyatakan kliennya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas kebun tersebut. Tak lama kemudian, lahan tersebut diratakan dengan alasan akan dijadikan perumahan karyawan TMII.
Atas tindakannya tersebut, Mariano pun ikut dilaporkan pada Polda Metro Jaya. Sebab pengacara itu bertindak atas surat kuasa yang diberikan oleh wakil ketua yayasan.
"Di dalam UU Yayasan, yang diakui hanya ketua, sekretaris dan bendara. Bukan wakil ketua," imbuh Albertus.
(lh/sss)











































