Jamdatun: Mudah Buktikan Hubungan Humpuss dengan PT VBP

Jamdatun: Mudah Buktikan Hubungan Humpuss dengan PT VBP

- detikNews
Rabu, 05 Des 2007 17:00 WIB
Jakarta - Grup Humpuss mengklaim tidak mempunyai hubungan dengan PT Vista Bella Pratama (PT VBP) selaku pembeli aset PT Timor Putra Nasional (PT Timor) melalui BPPN. Namun, cukup mudah membuktikan keduanya saling berhubungan.
 
"Itu gampang. Kalau sudah ada SKK (surat kuasa khusus), saya akan lihat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Di situ sudah disebutkan pendirian perusahaan itu siapa-siapa saja. Vista Bella nanti ketahuan bagaimana," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Alex Sato Bya.
 
Hal itu disampaikan dia saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2007).
 
Menurut Alex, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SKK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membawa kasus jual beli itu ke jalur perdata.
 
Sebelum menggugat, kata Alex, ia akan melayangkan somasi lebih dulu kepada grup Humpuss agar membayar utang PT Timor senilai Rp 4 triliun dan Rp 512 miliar yang telah dibayar PT VBP.
 
"Saya akan melayangkan somasi lebih dulu. Saya mau bilang, dia mau nggak kembalikan. Kalau mau sudah tidak ada problem," imbuhnya.
 
Menurut Alex, dari hasil penyelidikan pidana, uang yang dibayarkan PT VBP untuk membeli aset PT Timor berasal dari grup Humpuss. Sedangkan dalam perjanjian, antara penjual dan pembeli tidak boleh ada unsur afiliasi.
 
"Jadi cuma bajunya yang lain, orangnya sama gitu lho," pungkasnya. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads