"Saya kira MA akan sependapat dengan kita karena kita berpedoman pada perilaku hakim. Kita tidak masuk dalam materi putusan," kata nggota KY Zainal Arifin di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2007).
Sementara Ketua KY Busyo Moqoddas mengatakan, sudah cukup alasan kelima hakim ini direkomendasikan untuk diberi sanksi. KY telah meminta keterangan dari beberapa pihak yang berkompeten.
"Kami sudah cukup alasan dan fakta untuk menjatuhkan sanksi," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara Adelon dinilai telah melanggar pedoman perilaku hakim yaitu berdisiplin tinggi dan berperilaku adil sesuai dalam pasal di KUHAP.
Hakim yang direkomendasi dijatuhi sanksi yaitu hakim ketua Arwan Byrin dengan pemberhentian sementara 1 tahun. Arwan yang juga ketua Pengadilan Negeri Medan seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi seluruh hakim yang berada dalam lingkungan pengadilan.
Sedangkan 4 hakim anggota lainnya yakni Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Ahmad Semma, dan Jarasmen Purba direkomendasi diberi sanksi diberhentikan sementara selama 6 bulan. (mly/nrl)











































