Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pasir Putih, Sawangan, Depok. Total, ada 120 bangunan liar yang dibongkar.
"Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari laporan warga masyarakat terhadap adanya bangunan-bangunan liar di seputaran Jalan Pasir Putih ya. Ini ada 120 bangunan sesuai dengan SP yang kita layangkan," ujar Kasatpol PP Depok Dede Hidayat kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dede mengatakan pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada pihak yang mendirikan bangunan liar. Dia menyebut bangunan yang dibongkar itu melanggar garis sempadan sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan prosedur, ya. SP 1, 2, dan 3 setelah kita layangkan. Dan alhamdulillah banyaknya sebagian warga yang sadar diri bahwa bangunan yang kita tertibkan ini adalah melanggar garis sempadan sungai, dan kemudian ada di bantaran sungai," jelasnya.
"Mereka sadar itu, dan alhamdulillah pelaksanaan penertiban kita berjalan dengan efektif dan tertib," tambahnya.
Dede mengatakan ada 200 personel gabungan yang dikerahkan dalam penertiban bangunan liar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Dia mengatakan penertiban juga akan dilakukan di tempat lain.
"Penertiban yang kita lakukan ini berjenjang. Kita hadir di sini atas nama Pemerintah Kota Depok dalam tim gabungan. Karena ini ada teman-teman dari LHK dan PUPR yang sudah melihat lokasi. Dan kemudian nanti Pak Lurah dan Pak Camat sudah menyampaikan kepada kami untuk dibuat surat permohonan untuk penertiban lebih lanjut terkait masalah normalisasi kali," tutupnya.
Lihat juga Video: Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan










































