Demikian disampaikan Anggota KPU Jabar Memet Ahmad Hakim di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2007).
"Mungkin malam ini kami akan menggelar rapat pleno darurat untuk membahas masalah ini. Karena besok pukul 11.00 WIB, harus diumumkan," ujar Memet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada aturan kalau yang mengambil formulir itu hanya parpol. Tapi kan hingga saat ini baru ada persyaratan calon dari parpol. Jadi buat apa perseorangan itu ambil formulir toh verifikasi persyaratannya juga tidak ada," kata Memet.
Dia mengaku beberapa KPU daerah lain membuka formulir pendaftaran bagi perseorangan. Namun hal itu tidak menjadikan calon independen diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Jadi kalau boleh dibilang sih percuma mereka ambil formulir juga. Tapi ya sudah, desakan ini akan kami bahas di pleno. Bagaiamana hasilnya itu tidak akan merubah aturan jika calon independen tidak bisa berlaga pada Pilkada," tegasnya.
Sekitar 20 orang yang mengatasnamakan Komnas Pilkada Independen mendesak KPU Jabar agar memberikan formulir kepada mereka, meski bukan utusan parpol manapun. (ern/djo)











































