Rekomendasi ini diambil karena Komisi Yudisial (KY) menemukan fakta-fakta pelanggaran kode etik yang dilakukan kelima hakim.
"Komisi Yudisial berkesimpulan, dalam proses pemeriksaan perkara sampai dengan putusan dijatuhkan. Majelis hakim A quo tidak menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim dengan melakukan pelanggaran pedoman perilaku hakim," kata anggota KY Zainal Arifin di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Rabu (5/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga membiarkan 8 saksi mencabut keterangannya dalam BAP tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum acara.
Salinan putusan tidak sesuai dengan yang sebenarnya yakni pada halaman 1 putusan, disebutkan telah dilakukan pembantaran penahanan sejak 8 Januari 2007. Padahal kenyataannya tidak pernah dilakukan pembantaran atas terdakwa.
Meskipun hakim tidak yakin ada kerusakan hutan, hakim tidak pernah melakukan pemeriksaan setempat. Hakim justru menolak ketika diminta untuk dilakukan pemeriksaan setempat dan lebih memilih percaya kepada saksi ahli.
Zainal menuturkan, Arwan Byrin sebagai ketua majelis hakim direkomendasikan berhenti sementara selama setahun. Sedangkan keempat anggota majelis hakim, yakni Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Ahmad Semma, dan Jarasman Purba, diberhentikan sementara selama 6 bulan.
Ketua KY Busyro Muqoddas, menambahkan, rekomendasi ini telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi ini ditembuskan ke Komisi III, Ketua DPR Agung Laksono dan Presiden SBY. (ziz/sss)










































