Jadi Host UNCCC, RI Harusnya Malu Usir 3 WNA Aktivis Lingkungan

Jadi Host UNCCC, RI Harusnya Malu Usir 3 WNA Aktivis Lingkungan

- detikNews
Rabu, 05 Des 2007 15:50 WIB
Jakarta - Komnas HAM dan beberapa LSM seperti Kontras, Walhi, LBH Jakarta, dan Infid memprotes keras penangkapan dan deportasi terhadap 3 WNA aktivis lingkungan di Bandung, Jawa Barat.

Sebagai tamu pada konferensi perubahan iklim, seharusnya ketiga WNA itu dihormati seperti yang lainnya.

"Ini mempermalukan Indonesia. Di saat Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Climate Change di Bali, deportasi menunjukkan pemerintah main kuasa, padahal mereka seharusnya disambut baik," ujar Binny Buchori dari LSM Prakarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan dia saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2007).

Wanita berambut panjang ini menduga, 3 WNA yang dideportasi bukan hanya melanggar pasal ketertiban umum yang diatur pasal 42 UU 9/1992 tentang Imigrasi, namun ada problem lainnya yang tidak dirinci.

Sub komisi dan penyuluhan Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyoย  mengatakan, ditangkapnya 3 WNA atas order dari instansi lain.

"Oleh karena itu Komnas akan mengkritisi UU ini. Kalau terbukti UU ini menghambat penegakan HAM, maka kita akan memberi catatan bahwa UU ini ada masalah," ujar Yoseph.

Sementara pengamat Infid Dian Kartika Sari menilai, bukan deportasi yang seharusnya dikenakan pada 3 WNA, karena biasanya deportasi diberlakukan bagi orang yang membahayakan negara.

"Mereka kan ke sini untuk menghadiri UNCCC, harusnya diberi sanksi ringan, yakni didenda," ujar Dian.

Perwakilan LBH Jakarta Gatot menyayangkan 3 WNA tersebut tidak didampingi penerjemah. Ketiga WNA asal India dan Filipina itu tidak mengerti bahasa Inggris, sementara petugas Imigrasi juga tidak bisa berbahasa Inggris.

"Makanya mereka (3 WNA) tidak bersedia menandatangani BAP. Petugas Imigrasi juga tidak bisa menujukkan surat deportasi kepada kita saat kita mengantarkan mereka ke bandara," ujar Gatot.

3 WNA tersebut bernama Neil Tangri, Maria Virgiana Cruz dan Shibu K Nair. Mereka adalah aktivis lingkungan dari Global Alliance for Inicinerator Alternatives (GAIA). Rencananya mereka akan menghadiri konferensi perubahan iklim di Nusa Dua Bali.

Namun pada Minggu 2 Desember 2007, mereka mengikuti aksi warga Griya Cempaka Arum yang menolak rencana Pemkot Bandung untuk membangun pengolahan sampah. Mereka pun ditahan di Polwiltabes Bandung dan dipulangkan ke negara asal mereka pada Selasa 4 Desember 2007. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads