Ngebut dengan Kursi Roda Kena Tilang Polisi

Ngebut dengan Kursi Roda Kena Tilang Polisi

- detikNews
Rabu, 05 Des 2007 15:31 WIB
Geseke - Seorang pria Jerman ditilang polisi setempat. Kesalahannya? Dia ngebut 64 km per jam di jalan raya dengan kursi roda listrik.

Pria ini adalah Guenther Eichman (54). Seperti dilansir Ananova, Rabu (5/12/2007), Guenther mengaku kepada polisi, dirinya seorang mantan insinyur.

Dia sengaja memodifikasi kursi roda listriknya. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk menambah kecepatan kursi rodanya bak sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun Guenther seorang pria cacat yang hanya menggunakan sebuah kursi roda listrik, polisi sepertinya tidak membuat pengecualian. Apalagi karena dia ngebut 2 kali dari batas kecepatan kendaraan di dalam kota yaitu 32 km per jam.

Kursi roda Guenther disita polisi. Pria paruh baya ini pun didenda 300 poundsterling atau setara dengan Rp 5.725.500.
(fay/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads