Dua puluh orang ini mengaku mewakili calon perseorangan non parpol dari Komisi Nasional Pilkada Independen. Mereka bersitegang dengan anggota KPUD Jabar, Rabu (5/12/2007). Akhirnya setelah berdebat selama 2 jam, KPUD Jabar bersedia menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah mereka boleh mengambil formulir pendaftaran atau tidak.
Tidak seperti biasanya, Kantor KPU Jabar dijaga oleh sedikitnya 10 orang polisi. Di dalam aula tempat pengambilan formulir, terlihat tiga anggota KPU yaitu Memet Ahmad Hakim, Ferry Kurnia Rizkiansyah, dan Affan Sulaeman duduk menghadapi puluhan orang dari Komnas Pilkada Independen Jabar itu. Mereka terlibat debat sengit dengan intonasi suara yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep meski pencalonan perorangan belum diakomodasi oleh KPUD Jabar, namun kata dia, Kabag Hukum KPU pusat menyatakan calon perseorangan bisa diterima. "Itu atas hasil kunjungan Ketua Komnas Independen Pusat," ungkapnya.
Komnas Pilkada Independen sendiri, dalam siaran pers nya, telah mengusung tiga paket pasangan pada Pilkada Jabar yaitu Andry Ganda-Mayjen TNI (purn) Ispriyanto, Anis Herlina-Kombes Pol Tatang Sugandi, dan Lulu Marluky-Memet Hamdan.
"Saya heran mengapa anda menolak kami? Ini kan sama saja kalau saya akan mengambil pendaftaran anak sekolah. Kalau tenyata persyaratannya tidak sesuai, berarti ditolak. Tapi kan formulir tetap diberikan," ujar salah seorang dari massa berteriak.
Penolakan pengambilan formulir pun disesalkan oleh salah satu calon. Lulu Marluky menyatakan KPUD Jabar takut sehinggaย tidak mau memberikan formulir.
"Kalau mesti dijual formulirnya, kami beli. Berapa sih harganya? Saya kira satu bundel formulir itu tidak membuat KPU rugi," ujarnya dengan nada tinggi.
Akhirnya setelah berdebat hampir dua jam, dari pukul 11.00-13.00 WIB, kedua belah pihak bersepakat untuk membuat nota kesepahaman di atas materai. Isinya KPUD Jabar akan membawa masalah ini dalam rapat pleno dan diumumkan Kamis 6 Desember pukul 11.00 WIB. KPU Jabar memang tidak mengakomodir calon perseorangan karena aturannya belum jelas.
Namun perdebatan kembali terjadi saat pembuatan nota kesepahaman. Komnas Pilkada Independen menginginkan pencantuman klausul jika nota tersebut tidak ditepati maka mereka akan menggugat KPU.
"Saya minta itu tidak ada. Karena meski tidak tercantum, tidak akan menghilangkan hak saudara untuk menggugat kami. Kalau dicantumkan saya harus bertanggung jawab pada anggota lain," ujar Anggota KPU Memet Ahmad Hakim.
Setelah berdebat alot, akhirnya kedua belah pihak merubah redaksional yang intinya jika keputusan KPU Jabar nanti tidak sesuai diharapkan, semuanya akan dikembalikan pada pihak Komnas Pilkada Independen.
Saat ini sudah 18 partai yang mengambil formulir, yaitu , PKPI, PPP, PPIB, PD, PKB, PDIP, PBSD, PAN, PNB, PBB, Partai Patriot Pancasila, Golkar, PBR, PKPB, PDS, PPDI, dan PPDK. (ern/djo)











































