Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan telah digelar Rabu (5/12/2007) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gadjah Mada, Jakarta. Selanjutnya tinggal menunggu putusan hakim apakah pokok perkaranya layak diperiksa.
"SBY sebagai saksi pelapor penting untuk dihadirkan," ujar kuasa hukum Zaenal dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Muanas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat harus menentukan nasib orang juga harus hadir dong," lanjut dia.
Meski demikian, seseorang bisa saja tidak memenuhi panggilan pengadilan. Menurut KUHAP, seseorang dibolehkan tidak hadir apabila sedang menjalankan kepentingan negara, sedang sakit, atau dibenarkan secara hukum.
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Zaenal, Didik Farchan, menyatakan, maksimal Zaenal bisa terkena pidana penjara 4 tahun untuk dakwaan pemfitnahan, 9 bulan untuk pencemaran nama baik, dan lebih dari setahun bila terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Dakwaannya kumulatif, maksimal bisa terkena 4 tahun untuk fitnah," ujar Didik.
Zaenal dijerat dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah. Kedua, dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan ketiga pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pada 27 Juli 2007 Zaenal mengatakan SBY sudah menikah sebelum masuk ke Akabri.
(nvt/nrl)











































