"Bolak-balik yang ditanyakan kapan Polly masuk pesawat, ada apa di pesawat. Tidak ada kaitannya dengan terdakwa," ujar kuasa hukum Rohainil, M Assegaf.
Hal itu disampaikan dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf menambahkan, sejak awal persidangan dia yakin Rohainil tidak punya kepentingan untuk memberi peluang Polly membunuh Munir.
JPU Didik Farchan menyangkal saksi yang dihadirkan tidak relevan. "Dia juga didakwa membantu pembunuhan, jadi harus dibuktikan juga pembunuhan itu. Masih ada korelasi kok," katanya.
Terkait saksi yang tidak diperiksa untuk BAP Rohainil, Didik pun menyangkal. Menurut dia, saksi sudah dipanggil penyidik kepolisian pada 17 Juli 2007.
"Pada 2005, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa untuk Polly dan sekarang jadi saksi lagi. Di penyidik pasti ditanya apa ada perubahan keterangan, kalau tidak ya sudah langsung tanda tangan," tutur Didik.
Dalam sidang Rohainil, dihadirkan pula saksi pilot GA 974 Jakarta - Singapura Sabur M Taufik. Dia menyatakan, selama penerbangan Polly tidak masuk kokpit untuk say hello.
"Kokpit didesain sedemikian rupa agar tidak sembarang orang masuk. Kalau mau masuk kokpit, harus izin cabin crew," kata Sabur.
Keterangannya itu terkait pernyataan Purser GA 974 Brahmani Hadtawati yang melihat Polly berada di sekitar tangga. Tangga itu menuju ke pantry dan kokpit. Brahmani mengira Polly akan ke kokpit.
"Saat masih di darat, saya memang ketemu Polly. Dia mengatakan akan menjadi extra crew," sambung Sabur. (nvt/nrl)











































