Polisi menangkap seorang pria berinisial R diduga begal yang beraksi di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban menabrak adiknya.
"Modusnya pelaku secara tiba-tiba memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah menabrak adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/8). Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah kontrakan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan pelaku terhadap korban bertujuan membuat korban takut. Saat itu pelaku mengajak korban ikut dengannya hingga berujung merampas motor korban.
"Di bawah tekanan dan rasa takut, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk dibonceng. Setelah ikut dengan pelaku, di tengah jalan korban diturunkan secara paksa dan pelaku melarikan diri membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
Tonton juga video "Dua Aksi Begal Beraksi di Probolinggo dalam Semalam, Korbannya Pemotor Wanita"
(wnv/yld)









































