YOA yang mengenakan baju koko cokelat muda tertunduk lesu dengan mata berurai air mata saat jaksa membacakan tuntutannya. Dia dituntut 4 tahun penjara karena melakukan pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
YOA dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, pasal 169 ayat 1, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951. Sementara GR dituntut 3 tahun penjara dengan dua pasal yang sama dengan YOA, kecuali UU darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai JPU membacakan tuntutannya, YOA langsung berdiri. Sambil menangis dia mengatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mendengar hal itu, hakim balik bertanya. "Kenapa kamu menyesal?," tanya hakim. YOA menjawab kegiatannya ikut geng motor dan pengeroyokan yang telah dilakukannya telah merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal yang sama pun dilakukan oleh GR. Dia mengaku menyesal.
Sementara itu nenek GR yang hadir dalam sidang, Acih Sukarsih (60), mengaku tidak percaya cucunya bergabung dalam geng motor dan melakukan pengeroyokan. "Dia itu anaknya pendiam. Tidak punya motor. Dia mah cuma diajak aja, engga tahu apa-apa," ujarnya lirih. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan vonis seringan-ringannya pada cucunya.
YOA dan GR adalah anggota geng motor GBR. Minggu, 2 September 2007 lalu sekitar pukul 01.30 WIB, bersama 10 temannya yang kini masih buron, melakukan pengeroyokan
kepada sekelompok anak muda di jalan layang Pasupati, yang belakangan diketahui bukan kelompok geng motor melainkan anak-anak SMA yang sedang menunggu temannya.
Pengeroyokan bermula, saat YOA dan GR bersama 10 temannya itu bermaksud mencari kelompok geng motor XTC dan Brigez untuk membalas dendam karena dua kelompok geng motor itu diduga telah melempari rumah YOA.
Kemudian dengan mengendarai 8 sepeda motor, mereka mencari di seputar Dago. Karena tidak menemukan siapa-siapa, mereka berbalik arah melalui jalan layang Pasupati. Di atas jalan layang, mereka melihat sekelompok anak muda yang sedang nongkrong.
Tanpa basa basi, YOA bersama teman-temannya mengeroyok. Beruntung ada petugas patroli yang sedang berkeliling dan melihat kejadian itu dan berhasil menangkap YOA dan GR. (ern/djo)











































