Hal tersebut disampaikan Ketua Sub Komite Udara KNKT Frans Wenas ketika dihubungi detikcom, Rabu (5/12/2007).
"Kalau benda itu merupakan suatu komponen yang masuk komponen yang serious incident, baru diinvestigasi. Kalau sifatnya masih incident itu DSKU (Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara) yang menangani," ujar Frans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, lanjutnya, kriteria yang dipakai mengacu pada Annex 13 International Civil Aviation Organization (ICAO) tentang Kecelakaan Pesawat dan Prosedur Investigasi.
Ketika disinggung soal peristiwa serupa yang dialami Batavia Air ketika cover sayap pesawat lepas pada November 2007 lalu, Frans mengatakan, itu termasuk kategori insiden.
"Awalnya dinilai seperti itu (serious incident). KNKT sudah kirim tim. Tapi ternyata itu incident. Sekarang ditangani DSKU semuanya," kata dia.
Dalam kecelakaan pesawat udara terdapat 3 kriteria tingkatan kecelakaan, yaitu incident (insiden), serious incident (insiden serius), dan accident (kecelakaan).
(nwk/sss)