DPR Bisa Memicu Kasus BLBI Diambil Alih KPK

DPR Bisa Memicu Kasus BLBI Diambil Alih KPK

- detikNews
Rabu, 05 Des 2007 07:37 WIB
Jakarta - Interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disetujui DPR menunjukkan kemauan politik yang kuat. Jika nanti Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mampu, DPR bisa meminta kasus ini diambil alih KPK.

"Jika kasus ini ada gejala di SKP3 (Surat Keputusan Penghentian Penyidikan Perkara)-kan, Komisi III DPR bisa menekan kasus ini diambil alih KPK," ujar Sekjen Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam.

Hal itu disampaikannya ketika dihubungi detikcom, Selasa (4/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, kata dia, Komisi III juga harus mulai menagih komitmen keseriusan pimpinan KPK baru dalam kasus BLBI, kendati proses seleksi pimpinan KPK masih dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan.

"Komisi III harus menekankan komitmen keseriusan kasus BLBI terhadap pimpinan KPK yang baru. Tidak hanya kasus BLBI, kasus korupsi yang di SKP3-kan Kejagung juga harus bisa diambil alih," kata dia. (nwk/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads