Hal tersebut disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam pada detikcom, Selasa (4/12/2007).
"Tampaknya akan sama saja. Kalau Kejagung membiarkan kasus ini menunggu interpelasi DPR, berarti Kejagung membiarkan intervensi politik dalam wilayah hukum terhadap kasus ini," ujar Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi lemahnya kinerja Kejagung dalam mengusut kasus ini, menurut Arif, karena aktor BLBI masih berada di lingkaran kekuasaan.
"Kalau Kejagung tak mampu, tawarkan saja kasus ini pada KPK untuk diambil alih," tukas Arif.
Jangan sampai, lanjutnya, kasus BLBI dihentikan oleh Kejagung melalui mekanisme Surat Keputusan Penghentian Penyidikan Perkara (SKP3) karena kekurangan bukti, seperti kasus PLTG Borang yang melibatkan beberapa petinggi PLN.
"Padahal waktu itu KPK bisa mengambil alih. Namun KPK masih bersikap normatif dengan alasan tidak etis," tukas dia. (nwk/ken)










































