Interpelasi BLBI Bagus, Tapi Proses Hukum Harus Dilakukan

Interpelasi BLBI Bagus, Tapi Proses Hukum Harus Dilakukan

- detikNews
Rabu, 05 Des 2007 05:36 WIB
Jakarta - Penyelesaian kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seharusnya tak hanya lewat interpelasi DPR saja. Penuntasan kasus tersebut harus dibuka melalui proses hukum terhadap obligor yang menerima surat keterangan lunas (SKL) maupun tidak.

"Interpelasi dari DPR itu bagus, tapi ada atau tidak interpelasi seharusnya yang diutamakan adalah proses hukumnya dan rasa keadilan masyarakat akan terpenuhi," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra Mirza Zen kepada detikcom, Rabu (5/12/2007).

Menurut Patra, selama ini proses hukum terhadap berbagai kasus BLBI belum pernah dilakukan. "Artinya, dari awal sampai sekarang kasus ini belum ada debitor yang diproses secara adil. Kalau DPR berhasil melakukan interpelasi itu bagus, tapi apa selanjutnya? Itu yang seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat hukum, sekarang kan tidak ada," tegasnya.

Belum jelasnya interpelasi apakah akan dilakukan terhadap obligor atau debitur yang menerima SKL atau belum, menurut Patra, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.

"Kita serahkan kepada kejaksaan, mana kasus yang dimajukan. Yang jelas yang sudah ada bukti permulaan diproses dulu. Kalau perlu para debitur itu ditahan," ujarnya.

Patra berharap, agar isu interpelasi BLBI ini tidak dibawa ke wilayah politik yang menimbulkan perdebatan tidak ada habis-habisnya. “Proses hukum didahulukan, ini kan yang ditunggu-tunggu masyarakat. Kenapa mereka ngemplang utang, menyerahkan aset bodong, yang menerima SKL melanggar atau tidak," tandasnya. (zal/ken)


Berita Terkait