Cover Pesawat Lepas, Maskapai Harus Diberi Sanksi

Cover Pesawat Lepas, Maskapai Harus Diberi Sanksi

- detikNews
Rabu, 05 Des 2007 05:08 WIB
Jakarta - Cover pesawat yang lepas untuk kedua kalinya merupakan lampu merah bagi penerbangan Indonesia. Departemen Perhubungan (Dephub) harus memberi sanksi maskapai yang lalai itu.

"Tutup mesin lepas, tapi belum diketahui jenis pesawat dan maskapainya. Sangat memprihatinkan ini terjadi lagi,"Β  ujar Ketua Kaukus Penerbangan DPR Alvin Lie ketika dihubungi detikcom, Selasa (4/12/2007).

Dephub, lanjut Alvin, harus mengusut tuntas secara rinci insiden tersebut, termasuk menemukan maskapainya. "Dan tentukan langkah-langkah agar ini tak terjadi yang ketiga kali. Maskapainya harus diberi sanksi," tutur Alvin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alvin, kejadian ini biasanya disebabkan kelalaian dari pihak teknisi maskapai yang memeriksa pesawat sebelum pesawat lepas landas.

Dephub dan Angkasa Pura (AP) II, lanjutnya, juga harus terbuka mengumumkan insiden tersebut.

"Kita berharap jangan ada yang ditutupi. Itu berkaitan dengan keselamatan penumpang. Itu jelas insiden, membahayakan pesawat. Untung tidak kena rumah. Kalau jatuh di jalan tol dan kena mobil bagaimana," ujarnya. (nwk/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads