Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Aspan Nainggolan, saat ini pihaknya masih berupaya mendapatkan keterangan dari sopir Adelin yang bernama Ramli Saragih.
"Dalam pemeriksaan, dia memang mengakui membawa Adelin Lis keluar daerah ini tujuan ke Pekan Baru. Mereka berangkat dengan mengendarai mobil pribadi," ujar Aspan Nainggolan, di Polda Sumut, Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan, Selasa (4/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pemburu Adelin Lis dari Polda Sumut berhasil mendapatkan Ramli Saragih di Jalan Sepakat, Pekanbaru, Riau. Ramli segera diboyong ke Polda Sumut.
Tindakan Ramli Saragih yang ikut membantu buronan polisi untuk kabur tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP ayat (1) dengan ancaman kurungan sembilan bulan. (rul/ken)











































