"Hari Kamis itu kita undang salah satu obligor. Anda yang ngomong Anthony Salim. Saya nggak ngomong. Saya bilang obligor," elak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman.
Hal itu disampaikan dia di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemas menjelaskan, pengucuran dana BLBI sebenarnya sudah dilunasi oleh obligor. Yang dibidik kejaksaan adalah kewajiban pinjamannya.
Pinjaman tersebut, lanjut Kemas, senilai Rp 53 triliun yang kemudian dibayar oleh obligor dengan asetnya. Namun setelah dijual, aset tersebut mengalami penurunan harga.
Bank BCA ya, Pak? "Pokoknya saya bilang obligor BLBI I," kilah Kemas. (irw/sss)











































