Laks Resmi Minta Kejagung Terbitkan SP3 Kasus VLCC

Laks Resmi Minta Kejagung Terbitkan SP3 Kasus VLCC

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 18:18 WIB
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi penjualan 2 kapal tanker pertamina (VLCC) yang juga mantan menneg BUMN Laksamana Sukardi alias Laks secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya.
 
"Surat ditujukan kepada Jaksa Agung," ujar salah satu pengacara Laks, Alamsyah, saat menyerahkan tembusan surat kepada bagian tindak pidana khusus Kejagung, di gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2007).
 
Menurut Alamsyah, permintaan SP3 hanya diajukan oleh Laks. Sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan eks Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone tidak mengajukan.
 
Alasan Laks, lanjut Alamsyah, tanggung jawab dirinya hanya sebatas pengawas dan penasihat kinerja direksi Pertamina. Kedua, tanker tersebut belum menjadi aset Pertamina. "Kapal tersebut belum dibayar lunas oleh Pertamina dan belum ada serah terima kepada Pertamina," imbuh Alamsyah.
 
Alamsyah mengatakan, 2 tanker itu masih dalam tahap perjanjian jual beli antara Pertamina dengan Hyundai selaku produsen. Pelaksanaan jual beli menunjuk akte kontak antara kedua belah pihak, yakni 30 Desember 2004.
 
Perjanjian jual beli itulah, lanjut Alamsyah, yang dijual Pertamina kepada Frontline ltd. Uang muka yang telah dibayar pertamina sebesar US$ 91 juta ditambah keuntungan US$ 53 juta diserahkan Frontline kepada Pertamina. "Makanya wajar kalau KPK selama 3 tahun menyelidiki kasus ini tidak memiliki bukti," pungkas Alamsyah.
 
Bagaimana tanggapan Kejagung? "Kita sudah cukup bukti, masa SP3," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman pada waktu yang berbeda. (irw/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads