"Dilimpahkan pada hari Jumat tanggal 30 November 2007," ujar Kapuspenkum Kejagung, Thomson Siagian, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2007).
Thomson menambahkan, berkas dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 9, pasal 13, pasal 15, dan pasal 17 UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mereka terancam hukuman mati," imbuh Thomson.
Thomson menjelaskan, para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu dilakukan mereka sepanjang tahun 2004 hingga 9 Juni 2007 di Ngawi dan Bojonegoro (Jawa Timur), Yogyakarta, dan Solo (Jawa Tengah)
"Mereka memasukkan ke Indonesia, membuat, menyimpan, senjata api, amunisi atau bahan peledak yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme," jelas Thomson. (irw/sss)











































