Komnas HAM Desak Penuntasan Kasus Bandara Kuala Namu

Komnas HAM Desak Penuntasan Kasus Bandara Kuala Namu

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 16:37 WIB
Medan - Penggusuran paksa terhadap warga yang bermukim di rencana lokasi Bandara Kuala Namu, kembali disoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Semua pihak diminta menuntaskan persoalan dengan tetap menghormati hak asasi warga.

Anggota Komnas HAM Subkomisi Mediasi, Syafruddin Ngulma Simeulue menyatakan prihatin terhadap kondisi 71 keluaga yang kini terkurung tembok Bandara Kuala Namu yang rencananya akan menggantikan Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Kasus ini terus berkepanjangan karena para pihak belum menunjukkan keinginan untuk menuntaskan kasus tersebut. Padahal masalahnya bisa dikatakan kecil dan mudah diselesaikan," kata Syafruddin Ngulma Simeulue kepada wartawan di Medan, Selasa (4/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Syafruddin Ngulma Simeulue sudah melakukan peninjauan ke lokasi yang berada di Desa Pasar VI Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, sekitar 60 kilometer dari Medan. Dari pertemuan itu, terangkum berbagai persoalan yang kini dialami warga, termasuk intimidasi yang dialami warga dalam upaya mengusir mereka dari lahan sengketa.

Antara lain berupa patroli aparat keamanan yang membawa senjata, serta lokasi desa dijadikan sarana latihan menembak dan tempur. Letusan-letusan senjata yang terdengar membuat warga takut.

"Hal seperti ini hendaknya jangan terjadi," kata Syafruddin Ngulma Simeulue.

Seperti diketahui, saat ini sebanyak 71 keluarga atau sekitar 300 jiwa warga masih bertahan di lokasi proyek pembangunan Bandara Kuala Namu yang rencananya seluas 1.365 hektar. Mereka awalnya adalah buruh kontrak dari Pulau Jawa yang sudah berdiam di sana sejak zaman Belanda, dan mayoritas merupakan buruh perkebunan dan pensiunan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Dari total areal yang direncanakan jadi bandara itu, 891,3 hektar di antaranya merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dilepaskan sejak Oktober 1997.

Sebagian warga menolak digusur karena tawaran ganti rugi yang tidak wajar. Untuk buruh perkebunan aktif diberikan Rp 2.350.000, karyawan yang sudah pensiun Rp 4.292.085, sedangkan buruh harian lepas Rp 250.000.

Warga menuntut agar direlokasi dengan memberi lahan baru setidaknya seluas 47 hektar untuk kebutuhan pemukiman dan lahan pertanian warga seluruh warga. Areal yang diminta warga berada di ke sebelah timur Kuala Namu, yang masuk Desa Pasar VI. Kecamatan Beringin. Namun permintaan ini tidak ditanggapi. Makanya warga tetap bertahan di lokasi tersebut.
(rul/djo)


Berita Terkait