×
Ad

Massa Demo di OT Building Jakbar Bubar, Lalin Lancar

Adhfar Aulia Syuhada - detikNews
Jumat, 14 Agu 2026 16:49 WIB
Massa demo di depan OT Building membubarkan diri. (Adhfar/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah massa dari berbagai elemen ormas yang menggelar demonstrasi di depan Orang Tua (OT) Building, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), telah membubarkan diri. Lalu lintas di depan Orang Tua Group kini lancar.

Pantauan detikcom di Jalan Outer Ring Road depan OT Building, Jumat (14/8/2026), massa membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib.

Lalu lintas kemudian lancar di semua lajur. Terpantau kendaraan dapat berjalan dengan kecepatan normal.

Saat aksi berlangsung, kemacetan terjadi di Jalan Outer Ring Road arah Kembangan sebelum melalui OT Building. Kendaraan hanya bisa melalui 1 lajur saat aksi berlangsung.

Sebelumnya, massa menggelar unjuk rasa sekitar pukul 13.40 WIB. Mereka demo buntut adanya tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah sebotol minuman keras (miras).

Perwakilan massa dari FPI, Syahrul Ahadi, menjelaskan tuntutan massa adalah meminta permohonan maaf dari OT Group. Mereka menyebut kemarahan umat Islam akan mereda setelah adanya permohonan maaf dari pihak OT Group.

"Dalam hal ini, kita meminta dari pihak pengelola, pihak Orang Tua, secara langsung untuk menyampaikan permintaan maafnya. Saya harap langsung nanti di atas mobil komando. Dengan harapan apa? Justru dengan apa yang kita lakukan akan meredakan amarah umat Islam yang mereka telah tersakiti," ujar Syahrul di lokasi aksi.

Pihak OT Group melalui Direktur Newport, Handoko Sasongko, kemudian menemui massa. Dia meminta maaf atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan.

"Izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada khususnya umat Islam atas dugaan penistaan agama," kata Handoko kepada massa.

Handoko menegaskan kasus challenge menghafal surah Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah sebotol miras sudah masuk ke ranah hukum. Dia meminta agar seluruh pihak menunggu proses hukum tersebut.

"Mohon izin, ini sudah masuk kepada ranah hukum yang lagi berproses untuk saat ini. Dan kita bersama-sama untuk menunggu hasil dari proses tersebut," sambungnya.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka buntut tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Dua tersangka di antaranya, yakni MC dan pembuat tantangan, langsung ditahan.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/7/2026).

Iman memerinci, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi di depan booth tersebut. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Ada juga tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tonton juga video "Massa Demo 'Challenge Hafalan Al-Qur'an Tukar Miras' Bubar"




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork