"BI dan KPK melakukan penelitian/pengkajian dari sisi hukum dan sisi teknis mengenai kemungkinan dibangunnya sistem DNT," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom saat presentasi dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2007).
Dalam rangka DNT, BI akan memberikan izin membuka data nasabah penyimpan dan simpanannya, antara lain untuk kepentingan perpajakan, peradilan perkara pidana, perkara perdata bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank dan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerjasama kedua KPK-BI adalah pertukaran informasi dan bantuan konsultasi. Kerjasama ini akan sangat membantu dalam fit and proper test calon dan atau pemilik/penguru/pejabat bank.
Kerjasama ketiga adalah, BI menempatkan satu personel di KPK yang bersifat penugasan tetap untuk jangka waktu tertentu. "Guna membantu dari sisi pengetahuan dan pengalaman yang terkait dengan penelitian, penyelidikan, penyidikan di bidang perbankan," kata Miranda yang mengenakan gaun berwarna merah tua itu.
Kerjasama keempat adalah pelatihan dan sosialisasi. BI memberikan pelatihan kepada personel KPK, salah satunya mengenai sistem pengawasan bank berbasis risiko.
"Selanjutnya KPK juga akan memberikan pemahaman kepada BI mengenai kewenangan KPK sesuai undang-undang yang berlaku, salah satunya terkait gratifikasi," kata Miranda.
Kerjasama terakhir adalah, masing-masing instansi telah menunjuk seorang pejabat penghubung dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman BI-KPK. "Dalam hal ini, BI telah menunjuk deputi gubernur bidang perbankan, Siti Ch Fadrijah, sebagai pejabat penghubung," tutup Miranda.
Kerjasama BI-KPK dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 8/1/BI/DHK/NK dan No 031/KPK-BI/XII/2006 tentang Kerjasama dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Petunjuk Pelaksanaan No 9/1/DGS/DHK/2007 dan No 02/KPK/I/2007 tentang tata cara kerjasama dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. (aba/sss)











































