BI Bantu KPK Lawan Korupsi, Data Nasabah Bisa Dibuka

BI Bantu KPK Lawan Korupsi, Data Nasabah Bisa Dibuka

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 16:02 WIB
Jakarta - Bank Indonesia dan KPK telah menjalin kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi. Ada 5 item kerjasamanya, salah satunya pengkajian Data Nasabah Terpadu (DNT).

"BI dan KPK melakukan penelitian/pengkajian dari sisi hukum dan sisi teknis mengenai kemungkinan dibangunnya sistem DNT," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom saat presentasi dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2007).

Dalam rangka DNT, BI akan memberikan izin membuka data nasabah penyimpan dan simpanannya, antara lain untuk kepentingan perpajakan, peradilan perkara pidana, perkara perdata bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank dan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar itu, terdapat lembaga lain yang diberikan pengecualian untuk memperoleh data nasabah dan simpanannya tanpa memerlukan izin dari Gubernur BI, yaitu PPATK dan KPK," kata Miranda.

Kerjasama kedua KPK-BI adalah pertukaran informasi dan bantuan konsultasi. Kerjasama ini akan sangat membantu dalam fit and proper test calon dan atau pemilik/penguru/pejabat bank.

Kerjasama ketiga adalah, BI menempatkan satu personel di KPK yang bersifat penugasan tetap untuk jangka waktu tertentu. "Guna membantu dari sisi pengetahuan dan pengalaman yang terkait dengan penelitian, penyelidikan, penyidikan di bidang perbankan," kata Miranda yang mengenakan gaun berwarna merah tua itu.

Kerjasama keempat adalah pelatihan dan sosialisasi. BI memberikan pelatihan kepada personel KPK, salah satunya mengenai sistem pengawasan bank berbasis risiko.

"Selanjutnya KPK juga akan memberikan pemahaman kepada BI mengenai kewenangan KPK sesuai undang-undang yang berlaku, salah satunya terkait gratifikasi," kata Miranda.

Kerjasama terakhir adalah, masing-masing instansi telah menunjuk seorang pejabat penghubung dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman BI-KPK. "Dalam hal ini, BI telah menunjuk deputi gubernur bidang perbankan, Siti Ch Fadrijah, sebagai pejabat penghubung," tutup Miranda.

Kerjasama BI-KPK dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 8/1/BI/DHK/NK dan No 031/KPK-BI/XII/2006 tentang Kerjasama dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Petunjuk Pelaksanaan No 9/1/DGS/DHK/2007 dan No 02/KPK/I/2007 tentang tata cara kerjasama dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. (aba/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads