KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA).
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026," ujar jubir KPK Budi Presetyo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Juprizal, penyidik KPK juga memeriksa kembali Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah (FHD), seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bernama Rama Andre Nugroho (RAN) dan dua orang swasta, yakni Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk dan Novianti selaku tenaga marketing.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK telah menggeledah kantor DPRD Kabupaten Kuansing terkait perkara ini. Budi mengatakan, penggeledahan ini terkait dugaan Bupati Suhardiman melakukan pengumpulan uang dalam perkara ini melalui pihak perantara.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi.
Budi belum memerinci pihak perantara yang dimaksud. Dia mengatakan penyidik akan mendalami peran perantara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Simak juga Video KPK Sebut Bupati Kuansing Juga Tarik Upeti dari Para Petani










































