Berkas Perkara Abu Dujana Cs Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Abu Dujana Cs Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 15:18 WIB
Jakarta - Tersangka terorisme Ainul Bahri alias Abu Dujana cs tak lama lagi disidang. Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Dilimpahkan pada hari Jumat tanggal 30 November 2007," ujar Kapuspenkum Kejagung, Thomson Siagian, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2007).
 
Thomson menambahkan, berkas dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung.
 
Selain Abu Dujana terdapat 6 terdakwa lainnya. Mereka adalah Zuhroni alias Mbah alias Zarkasih, Arif Syafuddin alias Tsaqof, Aris Widodo alias Tri. Taufik Masduki alias Abu Khotib, Aziz Mustofa alias Ari, dan Nur Afifuddin alias Suharto.
 
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 9, pasal 13, pasal 15, dan pasal 17 UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mereka terancam hukuman mati," imbuh Thomson.
 
Thomson menjelaskan, para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu dilakukan mereka sepanjang tahun 2004 hingga 9 Juni 2007 di Ngawi dan Bojonegoro (Jawa Timur), Yogyakarta, dan Solo (Jawa Tengah).
 
"Mereka memasukkan ke Indonesia, membuat, menyimpan, senjata api, amunisi atau bahan peledak yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme," pungkas Thomson.

(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads