Sebab meski sama-sama milik Tommy Soeharto, PT Humpuss sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan TPN-VBP. Karenanya segala tanggungan kedua perusahaan itu bukan tanggung jawab PT Humpuss.
Demikian tegas Presdir PT Humpuss, Eko Putra Sandjojo, dalam keterangan pers di kantornya di Gedung Granadi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan KPK dan Menkeu Sri Mulyani bahwa seluruh sisa kewajiban TPN-VBP sebesar Rp 4 triliun menjadi tanggung jawab Humpuss, dianggap amat merugikan. Sebab kewajiban Humpuss sendiri pada BPPN sebesar USD 343,4 juta dan Rp 85 miliar telah selesai.
"Kita tidak bermaksud cari perkara, yang kami minta mereka memberi klarifikasi. Kami merasa dirugikan," tandasnya.
(lh/nrl)











































