Peristiwa itu terjadi pada Senin 3 Desember 2007 saat rekonstruksi di rumah Ahmad Albar di Cinere, Depok pada pukul 15.30 WIB. Ada pun yang dilaporkan Farouk yakni Kombes Pol Julius Srijono, Kanit I Direktorat Narkoba Polri.
Peristiwa ini bermula saat Farouk sedang mengambil gambar di Jl Pala, Cinere, rumah kontrakan Jenny Chandra alias Cece. Dia mengambil gambar dari dalam rumah saat rekonstruksi terjadi.
Saat Farouk serius mengambil gambar, tiba-tiba Sriyono menghampirinya dan meminta kamera dengan alasan wartawan tidak berhak mengambil gambar. Tak lama Sriyono lalu mengambilnya kamera dan meminta wartawan yang biasa liputan di Mabes Polri itu untuk mengambil kameranya di Kantor BNN.
"Waktu malam hari saya malah melihat tayangan ekslusif di Lativi," sesal Farouk.
"Ini kan tidak adil. Punya saya dirampas tapi kamera punya media tertentu tidak," kata Farouk saat di BAP di Gedung Provoost, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (4/12/2007).
"Gambar yang saya dapatkan ada yang dihapus. Tapi media TV swasta Lativi justru bisa mendapatkan hak ekslusif, ini diskriminatif. Kita sebagai wartawan punya hak yang sama," ucapnya kesal.
Atas perbuatan Sriyono tersebut, Farouk melaporkannya ke provoost. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi No Pol: LP/247/XII/2007/Yanduan 4 Desember 2007. Farouk pun telah di-BAP oleh pihak provoost.
Selain itu, pihak Jawa Pos tengah berencana melakukan gugatan pidana dan perdata. "Penghapusan itu merupakan penghilangan sebuah karya jurnalistik," timpal redaktur Jawa Pos Imam Syafei yang mendampingi Farouk.
Kombes Srijono yang dihubungi lewat telpon seluler dan dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban.
(ndr/ana)











































