×
Ad

Jadi Tersangka, MC dan Pembuat Challenge 'Hafalan Qur'an Tukar Miras' Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 18:58 WIB
Pelaku challenge hafalan Qur'an demi miras dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka buntut tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Dua tersangka di antaranya, yakni MC dan pembuat tantangan, langsung ditahan.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/7/2026).

Iman memerinci, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi di depan booth tersebut. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Ada juga tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

"Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Polisi menyita lima flash disk berisi rekaman digital kejadian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




(wnv/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork