"Sulit menghadapi sistem (hukum) negara tetangga. Mereka mengesahkan dokumen yang kita anggap tidak sah," kata Menhut MS Kaban dalam jumpa pers di Hotel Ayodya,ย Nusa Dua, Bali, Selasa (4/12/2007).
"Ada barang masuk daerah. Asal sudah bayar cukai maka sudah sah," tambah Kaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau masih 'stuck' dengan Malaysia, bukan berarti Indonesia mengalami hal serupa denganย negara lain. Di antaranya dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
"Dengan Uni Eropa kita sudah meneken Voluntary Partnership Agreement yang mencegah kayu ilegal masuk UE. Terus dengan Bea Cukai Amerika Serikat kita juga ada log track untuk dapat melacak asal suatu kayu," pungkasnya.
(gah/ana)










































