Widjokongko Puspoyo Ajukan Penangguhan Penahanan

Widjokongko Puspoyo Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 13:29 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus gratifikasi (penerimaan hadiah oleh pejabat) dalam impor beras Bulog dan penggelapan pajak, Widjokongko Puspoyo, mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah," ujar salah satu pengacara Widjo, Syafari, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (4/12/2007).

Sidang adik kandung mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo itu beragenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. Anak dan istri Widjo tampak duduk di kursi pengunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafari mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan didasarkan alasan kliennya sudah membayar pajak PT Ardent Brigde Investment Limited (PT Abil) miliknya. Ia menunjukkan bukti pembayaran pajak di hadapan majelis hakim yang diketuai Soeharto itu.

"Pak Widjokongko sudah melunasi pajak PT Abil, jadi tidak ada hutang," kata Syafari yang mengaku lupa kapan penahanan kliennya berakhir. (irw/sss)


Berita Terkait