Pemohon Judicial Review UU Parpol Keukeuh Dirugikan Syarat Pengurus

Pemohon Judicial Review UU Parpol Keukeuh Dirugikan Syarat Pengurus

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 13:18 WIB
Jakarta - Pemerintah menganggap pemohon dalam sidang judicial review UU Parpol tidak mempunyai legal standing karena pemohon dianggap tidak dirugikan dengan adanya UU tersebut.

Namun pemohon yakni pendiri Partai Reformasi Tionghoa, Lieus Sungkharisma tetap bersikukuh syarat jumlah kepengurusan parpol yang tercantum dalam UU Parpol tersebut merugikannya.

"Kami tetap merasa dirugikan dengan adanya UU tersebut. Kenapa mesti dihambat hak politik rakyat. Ini adalah ketakutan yang tidak masuk akal," ujar pemohon .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan dia dalam persidangan judicial review UU Parpol di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/12/2007).

Lieus mengklaim dirinya sebagai representasi warga Tionghoa di Indonesia mempunyai jutaan orang, sehingga harus diwadahi aspirasinya dalam sebuah partai politik.

"Kita punya jutaan anggota. Tapi kenapa kebebasan politik kita tidak ada," kata Lieus di depan persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Lieus juga menyayangkan kenapa parpol disahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Depkum HAM. Menurutnya, parpol cukup disahkan oleh lembaga independen semisal KPU. "Ini akan menjadi alat politik untuk menjegal orang," jelas Lieus.

Anggota DPR yang seharusnya hadir dalam sidang namun absen. Lieus menyayangkan kenapa pembuat UU tersebut tidak hadir.

"Mereka tuli, tidak mendengarkan rakyat. Mereka punya ratusan anggota, tapi kenapa kirim satu orang saja tidak bisa," keluhnya.

Pasal 2 ayat 3 huruf b UU 31/2002 tentang Parpol mengatur parpol harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman, mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. (anw/sss)


Berita Terkait