'Bos Gendut' Bandar Narkoba di Kampung Bahari Diburu BNN Sejak 2025

'Bos Gendut' Bandar Narkoba di Kampung Bahari Diburu BNN Sejak 2025

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 13:19 WIB
MR alias Bos Gendut, bandar narkoba (berkaus hitam) ditangkap BNN di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).
MR alias Bos Gendut, bandar narkoba (berkaus hitam), ditangkap BNN di Kampung Bahari, Jakarta Utara (dok. Istimewa)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba berinisial MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut). MR, yang dikenal sebagai Bos Gendut, merupakan buron BNN sejak 2025.

"Salah satu dari gembong narkoba tersebut merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, saat konferensi pers di kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).

Roy Hardy mengatakan MR merupakan buron kasus kepemilikan sabu 98 kilogram yang diungkap BNN pada November 2025. MR ditangkap pagi tadi bersama dua loyalisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNN juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Mulai narkotika jenis Gorilla hingga mobil mewah.

"Antara lain barang bukti narkotika jenis ganja atau Gorilla yang ada di sebelah kiri. Kemudian barang bukti uang, kemudian senjata api, ada samurai, ada beberapa peluru, ada handphone, ada aset-aset lain, termasuk di depan rekan-rekan ada mobil 2. Yang satu BMW pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan yang dua lagi kita amankan berada di sekitar TKP dengan barang bukti yang ada salah satunya adalah Vespa dan mobil," lanjutnya.

Bos Narkoba Dijerat TPPU

Tak hanya mengusut kasus narkotika, BNN juga mengembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang diduga hasil TPPU senilai Rp 1,27 miliar turut disita.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah aset. Adapun nilai aset yang disita mencapai Rp 39,950 miliar.

"Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar, artinya perkara tersebut kita proses tidak semata-mata pada perkara pokoknya 92 kilo, tetapi kita berhasil memproses tindak pidana pencucian uang yang kita proses," imbuhnya.

Tonton juga video "Ganja, Senpi, hingga BMW Disita dari Bos Narkoba di Kampung Bahari"

(dek/mea)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini