Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Usul Peradilan Khusus Agraria

Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Usul Peradilan Khusus Agraria

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 12:25 WIB
Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih saat uji kelayakan di DPR
Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih saat uji kelayakan di DPR (YouTube DPR)
Jakarta -

Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Nurnaningsih mengusulkan adanya peradilan khusus agraria untuk mengatasi permasalahan pertanahan di Indonesia.

"Mengapa sistem peradilan kita saat ini saya anggap gagal memberikan kepastian hukum? Penyebab utamanya adalah fragmentasi yurisdiksi, dalam hal ini kaitannya dengan sengketa pertanahan ya pimpinan," kata Nurnasningsih di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurnaningsih mengatakan proses sengketa tanah mesti dipecah menjadi tiga jalur berbeda. Akibatnya, sistem itu memicu adanya pemborosan biaya dan waktu, bahkan tak jarang justru menguntungkan pihak yang kuat.

"Satu sengketa tanah yang saat ini harus dipecah ke tiga jalur yang berbeda. Gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri untuk perdata, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan laporan pemalsuan jika ada di jalur pidana," ujar Nurnasningsih.

"Fragmentasi ini tidak hanya memicu pemborosan biaya dan waktu, tetapi juga membuka celah forum shopping bagi pihak yang kuat, serta melahirkan putusan yang saling bertentangan," tambahnya.

Nurnaningsih menyoroti adanya kegagalan prosedural lantaran proses yang dikategorikan lambat. Ia menyinggung penyelesaian kasus agraria sederhana bisa rampung dalam waktu empat tahun.

"Dari beberapa info yang saya baca adalah rata-rata empat tahun untuk kasus yang sederhana. Kedua, kegagalan substantif. Latar belakang hakim yang generalis dan kurang memahami aspek pertanahan kolonial, pendaftaran pada peta pendaftaran tanah maupun hukum adat yang berkaitan dengan tanah," ujarnya.

Ia pun mengusulkan adanya peradilan khusus yang menangani persoalan agraria. Ia berharap dengan begitu sistem peradilan dapat memberikan kebijaksanaan bagi masyarakat.

"Untuk mengatasi krisis ini, saya berpendapat bahwa kita perlu menghadirkan satu bentuk peradilan khusus terkait agraria, sebagai solusi atas gagalnya sistem peradilan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," imbuhnya.

Tonton juga video "Calon Hakim Hari: Negara Kadang Tak Berdaya Hadapi Raksasa Digital"

(dwr/amw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini