Masalah administrasi ini diungkapkan Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia Achirina dalam kesaksiannya di sidang kasus dugaan pembunuhan Munir dengan terdakwa Indra Setiawan, mantan Dirut Garuda. Sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (4/12/2007).
"Saya tidak cek sendiri, tapi menurut staf saya pada periode April-Desember 2004 tidak ada SPPD untuk Pollycarpus," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam SPPD akan dicantumkan waktu, rute penerbangan dan tugas baru yang diemban pilot bersangkutan. Tapi masalahnya pada penerbangan GA 974 rute Jakarta-Singapura-Belanda tanggal 6 September 2004, Polly tidak mengantongi SPPD, melainkan surat perintah dari dirut saat itu, Indra Setiawan.
"Sejauh menjalankan tugas perusahaan, ya harus ada SPPD karena aturan keberangkatan mewajibkannya. Surat dari dirut saja tidak cukup untuk menugaskan Polly ke Singapura. Perjalanan dinas tanpa SPPD berarti tidak menjalankan perintah perusahaan," tandas wanita yang saat kasus pembunuhan Munir terjadi menjabat sebagai staf ahli Direktorat Keuangan Garuda Indonesia
(lh/umi)











































