"Syarat-syarat tersebut memang seharusnya diberlakukan, supaya ketat, biar orang tidak gampang membuat parpol," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM Abdul Wahid Masru yang mewakili pemerintah.
Hal ini mengemuka dalam sidang judicial review terhadap UU Parpol di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/12/2007). Sidang beragenda mendengarkan pendapat pemerintah dan DPR ini dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah mempertanyakan legal standing pemohon. Pemohon tidak
menjelaskan tentang kerugian. Dalil-dalil pemohon tidak jelas dan kabur, termasuk dasar konstitusionalnya," ujar Abdul.
Dalam petitum perbaikan permohonan, pemohon meminta agar MK memutuskan pasal 2 atau 3 huruf b UU 31/2002 tentang Parpol bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28c ayat 2, pasal 28d ayat 1, pasal 28e ayat 3 dan pasal 28i ayat 2.
Pasal 2 ayat 3 huruf b UU 31/2002 mengatur partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman, mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. (anw/sss)











































