Syarat Jumlah Pengurus Agar Parpol Tak Sembarangan Dibuat

Syarat Jumlah Pengurus Agar Parpol Tak Sembarangan Dibuat

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 12:37 WIB
Jakarta - Dinilai tidak ada kerugian konstitusional, permohonan judicial review UU Parpol pun dipertanyakan legal standingnya. Apalagi syarat jumlah kepengurusan diberlakukan agar orang tidak sembarangan membuat parpol.

"Syarat-syarat tersebut memang seharusnya diberlakukan, supaya ketat, biar orang tidak gampang membuat parpol," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM Abdul Wahid Masru yang mewakili pemerintah.

Hal ini mengemuka dalam sidang judicial review terhadap UU Parpol di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/12/2007). Sidang beragenda mendengarkan pendapat pemerintah dan DPR ini dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdul, pemohon yakni pendiri Partai Reformasi Tionghoa, Lieus Sungkharisma, tidak mempunyai kerugian konstitusional atas diberlakukannya UU tersebut.

"Pemerintah mempertanyakan legal standing pemohon. Pemohon tidak
menjelaskan tentang kerugian. Dalil-dalil pemohon tidak jelas dan kabur, termasuk dasar konstitusionalnya," ujar Abdul.

Dalam petitum perbaikan permohonan, pemohon meminta agar MK memutuskan pasal 2 atau 3 huruf b UU 31/2002 tentang Parpol bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28c ayat 2, pasal 28d ayat 1, pasal 28e ayat 3 dan pasal 28i ayat 2.

Pasal 2 ayat 3 huruf b UU 31/2002 mengatur partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman, mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. (anw/sss)


Berita Terkait