Vonis ini lebih lama 1 bulan dibandingankan vonis PN Bandung. Dalam persidangan di PN Bandung, pria tua ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Atas putusan ini, tim JPU mengajukan banding ke PT Bandung.
Namun ironisnya, penambahan masa hukuman Obon itu bukan atas dasar perbuatan pidana yang dilakukan pria itu. Vonis itu keluar karena PN Bandung terlambat mengirimkan berkas dakwaan Obon ke PT Bandung.
"Jadi karena berkasnya itu telat, kita sudah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Obon," ujar Humas PT Bandung, Willy Syukur Sopaheluwakan, di kantornya Jl Surapati, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/12/2007).
Dalam persidangan di PN Bandung, dakwaan primer yakni melakukan tindak pidana praktek kedokteran tidak terbukti. Obon hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan sekunder yakni turut membantu tindak pidana praktek kedokteran.
Obon tersandung masalah hukum hanya gara-gara memberikan nomor telepon Yeng Sopandi. Yeng adalah mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung yang menyuntikkan formalin ke mayat Cliff Muntu. (djo/nrl)











































