Pimpinan DPR Bertemu dengan Serikat Buruh, Bahas RUU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR Bertemu dengan Serikat Buruh, Bahas RUU Ketenagakerjaan

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 11:34 WIB
Pimpinan DPR bertemu serikat buruh membahas RUU Ketenagakerjaan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pimpinan DPR bertemu serikat buruh membahas RUU Ketenagakerjaan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan serikat buruh untuk membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut membahas sejumlah usulan buruh yang nantinya bisa menjadi masukan dalam rumusan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.

Pertemuan itu berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, perwakilan buruh yang hadir ialah Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, dan perwakilan lainnya.

Dasco mengatakan masukan dari perwakilan buruh bisa disampaikan dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan usulan para buruh nantinya akan didiskusikan lebih lanjut untuk dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan.

"Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal," kata Dasco.

"Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati," tambahnya.

Dasco mengatakan usai pertemuan, Komisi IX DPR akan membuka ruang partisipasi publik yang luas untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Hal itu, agar masukan RUU Ketenagakerjaan banyak.

"Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak," kata Dasco.

Dasco mengatakan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR telah disampaikan ke Komisi IX DPR. Drafnya terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Materi yang dibahas antara lain: pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing," sebutnya.

Tonton juga video "Pimpinan DPR Temui Koalisi Besar Buruh, Bahas RUU Ketenagakerjaan"

(ial/amw)


Berita Terkait