RUU Parpol Gagal Disahkan, Ditunda Jadi 6 Desember

RUU Parpol Gagal Disahkan, Ditunda Jadi 6 Desember

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 12:25 WIB
Jakarta - RUU Parpol yang semula disahkan dalam sidang paripurna DPR batal dilakukan. Pemicunya, perdebatan mengenai asas parpol baru berhasil disepakati seluruh fraksi dini hari tadi.

"Fraksi-fraksi baru mendapatkan titik temu mengenai asas parpol pukul 01.00 WIB. Jadi belum kita siapkan untuk sidang paripurna," ujar Wakil Ketua Panja RUU Parpol Nasir Jamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2007).

Politisi PKS ini mengatakan, RUU yang mengatur partai politik peserta pemilu itu akan disahkan dalam sidang paripurna Kamis 6 Desember 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dalam pembahasan RUU Parpol, terjadi perdebatan di antara fraksi tentang asas partai politik.

FPG, FPDIP dan FPD bersikukuh untuk memasukkan ketentuan asas parpol dalam Pancasila dan UUD 45. Sedangkan fraksi lainnya sesuai dengan rumusan pemerintah yaitu asas parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

"Jadi ini hanya perbedaan soal tafsir antara FPG, FPDIP dan FPD dengan yang dirumuskan oleh pemerintah. Namun akhirnya kami sepakat kembali ke UU 31/2002 bahwa asas parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, dan itu sesuai rumusan pemerintah," kata Nasir.

Namun, lanjut Nasir, dalam perkembangan rapat tadi malam, sikap PDIP dan Demokrat sudah melunak. Hanya Golkar yang bersikukuh, namun melunak setelah perdebatan dan lobi-lobi. (nik/sss)


Berita Terkait