Ketiga aktivis, yakni Neil Tangri (AS), Maria Virgiana Cruz (Filipina) dan Shibu K Nair (India), tiba di Kanwil Imigrasi Kelas I Bandung, Jl Surapati, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 08.45 WIB, Selasa (4/12/2007). Mereka langsung masuk ke dalam ruangan Kepala Kanwil Imigrasi Kelas I Bandung Rachmat Tanjung.
Tidak lama berselang datang rombongan warga Griya Cempaka Arum, Kecamatan Gedebage. Rombongan yang didominasi kaum wanita ini memprotes pendeportasian kepada tiga WNA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana haru menyergap saat ketiganya akan meninggalkan Kanwil Imigrasi Kelas I Bandung. Puluhan ibu-ibu warga Griya Cempaka Arum tersebut berebut menyalami ketiganya. Bahkan beberapa di antaranya tak kuasa menahan tangis.
Rachmat Tanjung mengatakan, ketiga WNA tersebut melanggar Pasal 42 ayat 1 KUHP dan Pasal 50 UU Keimigrasian. Mereka akan diberangkatkan ke negaranya masing-masing pada pukul 14.00 WIB.
Neil Tangri, Maria Virgiana Cruz dan Shibu K Nair adalah aktivis lingkungan dari Global Alliance for Inicinerator Alternatives (GAIA). Rencananya mereka akan menghadiri konferensi perubahan iklim di Nusa Dua Bali.
Namun, Minggu pagi (2/12/2007) mereka malah ikut aksi warga Griya Cempaka Arum yang menolak rencana Pemkot Bandung untuk membangun pengolahan sampah. Karena kegiatan ini, sejak pukul 13.30 WIB Minggu siang (2/12/2007) mereka ditahan di Polwiltabes Bandung.
(djo/nrl)