Pemkot Bogor bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan menyasar angkutan perkotaan (angkot) dengan usia teknis di atas 20 tahun atau angkot tua. Sebanyak 17 angkot terjaring dan dibekukan izin operasionalnya.
"Ada sekitar 17 angkot yang terjaring operasi, terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun. Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan," kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin seusai razia di Jalan Kapten Muslihat, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenal mengatakan sejumlah angkot ditemukan dua kali terjaring. Angkot yang membandel dipereteli atribut hingga kursinya agar tidak beroperasi kembali.
"Penindakan ini bukan kewenangan saya. Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas mengatur kota ini. Kalau sudah dua kali ditandai dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut," kata Jenal.
Terpisah, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan total angkot terdata sudah melewati usia teknis 20 tahun sebanyak 1.780 unit. Sampai saat ini, sebanyak 803 unit sudah dibekukan izin operasionalnya.
"Sampai tanggal 10 Agustus, angkot usia di atas 20 tahun yang dibekukan izinnya sebanyak 320 unit, kemudian yang dicabut 483 unit. Jadi total 803 unit," kata Doddy dihubungi terpisah.
"Jadi sampai saat ini ada sekitar 977 unit angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun yang diperkirakan masih beroperasi atau belum menyerahkan berkas ke Dishub. Kita masih tetap rutin operasi, baik secara mobile maupun razia bersama di titik tertentu," imbuhnya.
Lihat juga Video Viral Angkot Bawa Siswa Terbalik di Sumedang, Sopir Malah 'Kesurupan'










































