Calon hakim agung kamar pidana Sudharmawatiningsih berbicara mengenai praktik banding terhadap putusan bebas yang masih menimbulkan perbedaan tafsir. Dia mengungkapkan, dari 20 perkara banding putusan bebas yang diteliti, 15 di antaranya dinyatakan tak dapat diterima.
Hal itu disampaikan Sudharmawatiningsih saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Sudharmawatiningsih mengatakan penelitian tersebut dilakukan di Mahkamah Agung.
"Dalam praktik peradilan, berangkat dari penelitian di Mahkamah Agung yang kebetulan kami terlibat di dalamnya untuk 20 perkara banding putusan bebas. Dari 20 putusan bebas tersebut, 15 diputus tidak dapat diterima," kata dia.
"Kemudian yang lima dengan pengajuan banding bebas tersebut, pengadilan tinggi menerima permohonan banding penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri," sambungnya.
Dia mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya dua model penerapan hukum dalam praktik peradilan. Menurutnya, hal itu kemudian menimbulkan disparitas dalam penafsiran.
"Inilah yang kemudian menimbulkan suatu ada disparitas di dalam penafsiran. Nah, sehingga di dalam praktik inilah belajar dari lini masa berkaitan dengan evolusi kebijakan hukum putusan bebas tersebut," ujarnya.
(amw/maa)